Salin Artikel

Pelatih Paskibra di Surabaya Perkosa Murid, Modus Minta Traktir

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibra) di Surabaya, Jawa Timur, diduga memerkosa salah satu muridnya sendiri. Saat ini, polisi telah menangkap pelaku kekerasan seksual itu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelatih Paskibra tersebut berinisial AA (37), warga Kecamatan Tambaksari.

"Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku check-in kamar di kafe Jalan Nginden Semolo dan menginap selama semalam," kata Hendro ketika dikonfirmasi melalui pesan, Jumat (2/1/2024).

Kemudian, pelaku menghubungi korban yang masih berusia 15 tahun itu untuk mendatanginya di kamarnya pada Sabtu (13/1/2024). Dia beralasan minta ditraktir korban yang baru saja menjadi komandan pleton (danton).

"(Korban) langsung menuju kamar yang sudah dipesan oleh pelaku. (Tapi) pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka langsung melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban di kamar tersebut. Korban pun berteriak dan meminta pertolongan ke pegawai kafe.

Salah satu petugas kebersihan yang tak sengaja melintas, mendengar teriakan korban tersebut. Dia langsung mendobrak kamar itu dan menolong korban agar segera keluar dari ruangan.

Setelah itu, korban diantar untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolrestabes Surabaya. Petugas lalu melakukan visum terhadap korban.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Rungkut, Senin (15/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Barang bukti dua potong pakaian tersangka dan celana korban yang ada bercak darah," ucapnya.

Atas tindakanya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/02/182601078/pelatih-paskibra-di-surabaya-perkosa-murid-modus-minta-traktir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke