Salin Artikel

Terdakwa Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

Sidang vonis tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri yang bertindak sebagai ketua majelis hakim I Made Yuliada bersama dua hakim lainnya.

Turut hadir dalam sidang jaksa penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, Hasmoko.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata I Made.

Saat sidang berlangsung, AWEW mengenakan baju putih dan menggunakan rompi warna orange.

AWEW terlihat tertunduk selama sidang berlangsung hingga keluar dari ruang persidangan.

Hasmoko menyebut pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.

Sementara itu jaksa penuntut umum I Made Deady juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.

"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," tukas Deady.

Vonis itu mendapatkan tanggapan dari Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.

Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa. Namun proses hukum harus tetap dihormati.

"Dari sisi adat kami sudah memaafkan dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," jelas Sunaryono.

Diberitakan sebelumnya, AWEW (41), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Senin (15/1/2024) sore.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/31/233714878/terdakwa-kebakaran-bromo-divonis-2-tahun-6-bulan-penjara-dan-denda-rp-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke