Salin Artikel

Tiga Tersangka Curanmor di Kota Malang Dibekuk Polisi, 15 Motor Curian Diamankan

MALANG, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reskrim Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan antar-kota.

Tiga tersangka tersebut yakni Rici alias Bejo (32), warga Malang, Rofi alias Dableh (28), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dan Jalal (53), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, mereka melakukan pencurian motor sejak September 2023 hingga Januari 2024. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dalam waktu 1 minggu bisa 2 hingga 3 kali mencuri motor.

"Saat ini, untuk tersangka Rofi kami limpahkan ke Polsek Turen, karena di sana juga ada TKP. Dan dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 29 Laporan Polisi (LP) dari para korban," kata Danang pada Rabu (31/1/2024).

Penelusuran kasus curanmor ini dilakukan sejak pertengahan Januari 2024. Ketika itu, petugas sedang membuntuti pelaku curanmor yang akan beraksi di wilayah Kota Malang.

Namun, dalam pembuntutan tersebut, petugas kehilangan jejak. Setelah itu, petugas Satuan Reskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan.

"Pada tanggal 10 Januari 2024, anggota kami berhasil menemukan tempat parkiran yang dijadikan sebagai penyimpanan motor curian. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan," katanya.

Di tempat parkir tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 sepeda motor curian. Kemudian, polisi menangkap tersangka Jalal yang menjadi pemilik tempat parkir.

"Kemudian dari tersangka Jalal ini, diketahui bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor pencurian adalah Rofi dan Rici," katanya.

Kemudian, pada 28 Januari 2024, polisi menangkap tersangka Rofi dan Rici di pinggir jalan daerah Nongkojajar, Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Rici mengaku telah beraksi mencuri di berbagai lokasi. Hasil sepeda motor curiannya itu dibawa ke wilayah Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka Rici merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja keluar dari penjara pada September 2023.

"Selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, sudah mencuri motor hingga 50 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," katanya.

Lebih lanjut, dari komplotan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni kunci T dengan mata kunci, 4 plat nomor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 sepeda motor curian.

Modus yang dilakukan tersangka Rofi dan Rici yakni mencuri sepeda motor di Kota Malang, dan kemudian motor curiannya dibawa ke tempat parkir milik tersangka Jalal.

"Kemudian motor curian itu dijual di media sosial dengan harga bervariasi, antara Rp 3 juta hingga lebih. Ketika ada pembelinya, maka diberi karcis untuk mengambil motor tersebut di tempat parkir," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Rofi dan Rici dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Jalal dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/31/184245078/tiga-tersangka-curanmor-di-kota-malang-dibekuk-polisi-15-motor-curian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke