Salin Artikel

Polisi Bekuk Pembobol Belasan Toko Minimarket di Lamongan dan Gresik

Pria 25 tahun itu melakukan pencurian di sejumlah minimarket yang ada di Lamongan dan Gresik.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putra mengatakan, pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan terkait pembobolan yang terjadi di tujuh minimarket di Lamongan selama rentang 2023. Ciri-ciri pelaku mengarah pada sosok Miksel.

"Untuk di Lamongan ada tujuh minimarket Alfamart yang dibobol, tersebar di beberapa tempat."

"Sudah kami lakukan penyelidikan, dengan pelaku ini sudah sempat melakukan hal serupa di wilayah Gresik," ujar Bobby, kepada awak media saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Senin (29/1/2024).

Bobby menjelaskan, selain tujuh minimarket yang ada di Lamongan, pelaku juga sempat melakukan hal serupa di Gresik.

Ada delapan minimarket di Gresik yang dibobol, dengan kalkulasi kerugian total yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 100 juta.

Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk membobol minimarket yang menjadi incaran.

Kemudian, pelaku masuk melalui atap dengan cara merusak plafon minimarket dan lantas melancarkan aksi pencurian.

"Pelaku mencuri barang-barang yang ada dalam toko, untuk dijual kembali," ucap Bobby.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Tujuh minimarket di Lamongan yang sempat menjadi sasaran pencurian masing-masing sekali di Kecamatan Plosowahyu, Tikung, Mantup, Karanggeneng dan Sekaran.

Sedangkan minimarket di Kecamatan Pucuk, sebanyak dua kali.

Sementara itu di Kabupaten Gresik, pelaku melancarkan aksi pencurian pada dua minimarket di Kecamatan Benjeng, Cerme dan Manyar.

Kemudian, masing-masing satu kali di minimarket di Kecamatan Menganti dan yang ada di Jalan Diponegoro.

"Pelaku kami persangkakan Pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Bobby.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/29/210254678/polisi-bekuk-pembobol-belasan-toko-minimarket-di-lamongan-dan-gresik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke