Salin Artikel

Pegawai Honorer Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam E-KTP Senilai Ratusan Juta Rupiah

Keduanya bersekongkol mencuri alat perekam KTP elektronik senilai ratusan juta.

YE merupakan staf administrasi Dispendukcapil Jember dan AB adalah staf cleaning service Dispendukcapil Jember.

Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat, menjelaskan kasus tersebut bermula adanya laporan Dispendukcapil Jember ada alat perekam E KTP yang hilang.

"Barang yang dicuri oleh kedua tersangka ini adalah alat perekam KTP elektronik," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin.

Alat perekam itu mulai dari kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya.

Menurut dia, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (23/01/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologinya, kedua tersangka sudah merencanakan mencuri alat perekam e KTP di luar jam dinas. Mereka ingin menjual alat tersebut untuk mencari keuntungan.

"Mereka sudah mengincar alat ini dan menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” ujar Nur Hidayat.

Padahal, kata dia, alat-alat yang dicuri merupakan alat penting dan vital bagi masyarakat karena digunakan untuk pengambilan data atau perekaman biometrik KTP elektronik.

“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual dan dibeli oleh warga Sidoarjo seharga Rp 34 juta," ungkap dia.

Kemudian, barang tersebut dibeli orang lain dan sudah beredar di Jawa Barat hingga Kalimantan.

“Tapi alhamdulillah, yang bersangkutan ini bersedia mengembalikan barang-barang itu," ujar Nur Hidayat.

Lantaran pembeli memiliki itikad baik, dia hanya dijadikan saksi.

Menurut Nur Hidayat, kerugian yang dialami Dispendukcapil Jember ditaksir mencapai Rp 160 juta.

Akibat perbuatannya, dua pelaku itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/29/204055478/pegawai-honorer-dispendukcapil-jember-curi-alat-perekam-e-ktp-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke