Salin Artikel

Bawa Tas Plastik, Anak Anggota DPR Pembunuh Pacar Dipindah ke Rutan Medaeng

SURABAYA, KOMPAS.com - Gregorius Ronald Natur, tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (29/1/2024).

Pantauan Kompas.com, anak anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu tiba di Kejaksaan Negeri Surabaya pukul 11.42 WIB didampingi petugas polisi berpakaian seragam.

Tersangka Gregorius Ronald Natur mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan membawa bungkusan tas plastik berwarna merah.

Tersangka dengan posisi diborgol ke depan digiring ke ruang pidana umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, jaksa peneliti Kejari Surabaya menetapkan perkara dengan tersangka Gregorius Ronald Natur lengkap atau P21 per Kamis (18/1/2024).

"Setelah pemeriksaan administrasi, tersangka akan kami titipkan di Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo untuk menanti jadwal sidang," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Dalam berkas perkara, pihaknya menambahkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ayat 1 KUHP.

"Penambahan pasal agar tersangka tidak bebas," katanya.

Gregorius Ronald Natur ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini Sera Afriyanti, kekasihnya, hingga meninggal dunia di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.

Hasil otopsi jenazah, tim dokter menemukan luka memar kepala sisi belakang korban, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas. Luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/29/135634078/bawa-tas-plastik-anak-anggota-dpr-pembunuh-pacar-dipindah-ke-rutan-medaeng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke