Salin Artikel

Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Moeldoko: Jangan Diukur Standar Perasaan, di Hukum Sudah "Clear"

Moeldoko mengatakan bahwa ada melihat penyataan tersebut dari sumpah presiden, dan ada pula yang melihat dari undang-undang.

“Saya tegaskan bahwa presiden disumpah berkewajiban menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ungkapnya saat ditemui di Kabupaten Malang, Jumat (26/1/2024).

“Dalam konteks seadil-adilnya dan sebaik-baiknya itu Presiden sebagai pejabat publik harus memberikan pelayanan seadil-adilnya. Tidak melihat siapa pun dia dan dari partai mana pun dia,” imbuhnya.

Namun, Moeldoko menyebut Presiden sebagai pribadi yang juga mempunyai jabatan publik, hak-hak politiknya juga melekat.

“Itu diatur dalam undang-undang pemilu. Sangat jelas di sana, presiden dan wakil presiden, para menteri dan pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Itu secara Undang-Undang begitu,” beber dia.

Moeldoko menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Sehingga ia berharap masyarakat berpatokan kepada hukum.

“Jangan diukur standar perasaan. Ya enggak ketemu. Di dalam hukum sudah clear, dalam undang-undang pemilu juga sudah clear. Sangat jelas di sana, presiden dan wakil presiden, para menteri dan pejabat publik itu bisa memiliki hak untuk melakukan kampanye. Itu secara Undang-undang begitu,” jelasnya.

Yang penting, kata Moeldoko, presiden atau pejabat publik tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kerja politik, kecuali pengamanan.

“Yang penting tetap menjalankan kewajiban sebagai pejabat publik dengan penuh rasa tanggung jawab sepenuh hatinya, dan tetap didengan sebaik-baiknya. Gitu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Moeldoko berharap masyarakat melihat konteks pernyataan presiden terkait keberpihakan beberapa hari lalu. Menurutnya presiden sedang dalam konteks memberi pelajaran berdemokrasi.

“Yang penting adalah konteks yang disampaikan oleh presiden itu bukan serta merta menyiapkan diri beliau akan kampanye. Tapi ini dalam konteks menjawab kondisi yang berkembang, kita harus pahami konteksnya seperti itu, sekaligus memberikan pemahaman kepada kita semua, jangan enggak boleh ini, enggak boleh itu. Undang-Undang yang kita pegang. Jangan dari perasaan, jangan dari asumsi, jangan macam-macam. Itu kira-kira,” urainya.

Moeldoko menegaskan bahwa penilaian etis tak etis adalah soal persepsi.

“Undang-Undang kan tidak mengatur hal itu. Etis tidak etis kan persepsi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan memihak calon tertentu.

Hal itu disampaikan Jokowi di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/26/155423878/soal-presiden-boleh-memihak-dan-kampanye-moeldoko-jangan-diukur-standar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke