Salin Artikel

Tangisan Pembunuh Ibu Kandung di Jember, Pelaku Merasa Jadi Anak Durhaka

KOMPAS.com - Nur berurai air mata saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan ibu kandungnya pada Rabu (24/1/2024).

Perempuan berusia 35 tahun itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan Hasiyah (60). Dua tersangka lain adalah Sadi (40), kekasih Nur; dan Agus (50), kawan Sadi.

Mayat korban ditemukan di pinggir sungai di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 13 November 2023.

Dalam rekontruksi tersebut, Nur tampak gemetar dan menahan tangis ketika memperagakan perannya dalam pembunuhan itu.

Hingga akhirnya, tangisan bercucuran dari mata Nur. Ia mengaku tak kuat menahan tangis karena merasa durhaka terhadap ibunya.

"Karena ikut serta membunuh ibu saya, meskipun saya juga korban rayuan pacar saya, yang berjanji hanya memukul saja ibu saya," ujarnya, dikutip dari Surya.

Ia mengaku telah ditipu oleh Sadi. Kata Nur, Sadi berjanji hanya ingin melukai korban. Nyatanya, Sadi justru merenggut nyawa Hasiyah menggunakan senjata tajam.

Salah satu adegan adalah saat Agus memboncengkan korban ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Serta ketika dua tersangka lain membuntuti korban hingga melakukan eksekusi sampai tewas," ucapnya.

Dari rekonstruksi ini, terang Bagus, terkuak bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam Sadi terhadap korban. Korban disebut sering berkata kurang baik sewaktu Sadi hendak melamar Nur.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan polisi, Sadi menjadi otak pembunuhan Hasiyah.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menuturkan, Sadi dendam karena korban tak merestui hubungan dirinya dengan Nur.

Sadi lantas menghubungi Agus untuk meminta bantuan. Ketiga pelaku lantas bertemu untuk merancang rencana.

Saat hari-H, Agus mendatangi rumah korban. Kepada Hasiyah, Agus berdalih ingin mengajaknya jalan-jalan.

Ketika Agus memboncengkan korban, Sadi dan Nur membuntuti mereka tanpa diketahui korban.

Setiba di TKP, Sadi mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban.

“Karena korban sempat melawan, anak korban dan juga temannya membantu Sadi dengan cara memegangi kedua tangan korban,” ungkap Nurhidayat dalam konferensi pers pada 13 Desember 2023.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan ibu kadung di Jember dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor: Andi Hartik)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuh Ibu Kandung di Jember Menangis Saat Rekonstruksi, Merasa Jadi Anak Durhaka

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/25/201515078/tangisan-pembunuh-ibu-kandung-di-jember-pelaku-merasa-jadi-anak-durhaka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke