Salin Artikel

Kasus Perusakan APK Caleg PDI-P Kabupaten Blitar Dilimpahkan ke Kepolisian

BLITAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melimpahkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Polres Blitar Kota, Kamis (25/1/2024).

Kasus dugaan tindak pidana pemilu itu diproses Bawaslu atas laporan dari Supriyadi, caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Blitar pada akhir Desember 2023.

Terduga pelaku, warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berinisial YA, merupakan anggota tim sukses dari caleg lain di Dapil yang sama.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan dugaan tindak pidana pemilu berupa perusakan APK milik caleg PDI-P.

"Pemberkasan di Bawaslu sudah tuntas, sudah dibahas di Gakkumdu 4 kali. Karenanya, hari ini kami limpahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya di Mapolres Blitar Kota.

Selain itu, kata dia, selama pemberkasan pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap 7 orang terkait termasuk pelaku YA dan caleg Partai Demokrat Dapil 2 Kabupaten Blitar dengan inisial Y.

Ida mengatakan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 521 atau 491 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Turut hadir pada pelimpahan berkas itu yakni Edy Purnomo, anggota tim sukses dari korban Supriyadi yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kabupaten Blitar.

"APK milik Bapak Supriyadi yang dirusak sebenarnya banyak. Tapi yang diakui oleh pelaku hanya enam," ujar Edy kepada wartawan.

Kata Edy, YA melakukan perusakan dengan cara melubangi baliho atau merobek baliho dengan menggunakan pisau cutter.

"Pelaku tertangkap tangan sedang merusak baliho Pak Supriyadi yang ada di Srengat pada 28 Desember dini hari," ujar Edy.

Komisioner Divisi Pengawasan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, adanya indikasi perusakan itu dilatarbelakangi oleh rivalitas antar-caleg di Dapil 2 Kabupaten Blitar.

"Waktu kami klarifikasi pelaku, ngakunya dia emosi karena baliho milik caleg Partai Demokrat banyak yang rusak," tuturnya.

Masrukin mengatakan bahwa dengan pelimpahan berkas ke kepolisian maka pihaknya hanya akan melakukan monitoring proses hukum di kepolisian.

"Mestinya pihak kepolisian akan langsung masuk ke tahap penyidikan ya. Karena berkas dari Bawaslu sudah dilengkapi bukti dan alat bukti yang cukup," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/25/170125478/kasus-perusakan-apk-caleg-pdi-p-kabupaten-blitar-dilimpahkan-ke-kepolisian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke