Salin Artikel

Polisi Bantah Membiarkan Aksi Pesilat Mengeroyok Pelajar di Tuban

TUBAN, KOMPAS.com - Kapolres Tuban AKBP Suryono membantah beradarnya kabar yang menyebut anggotanya melakukan pembiaran terhadap aksi pengeroyokan rombongan konvoi pesilat terhadap pelajar.

Menurutnya, petugas kepolisian saat itu berusaha membubarkan aksi pengeroyokan menggunakan mobil patroli sambil mengejar pelaku.

"Jadi, kabar yang beredar di medsos, polisi hanya lewat saja saat terjadi aksi pengeroyokan itu tidak benar," kata Suryono kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Suryono mengatakan, saat itu sejumlah anggotanya ada yang ikut memantau rombongan konvoi pesilat yang bergerak dari Tuban usai menghadiri pengajian di Kecamatan Jenu.

Bahkan, rombongan konvoi pesilat tersebut diiringi mobil patroli dari belakang untuk mengatisipasi terjadinya gesekan dengan pihak lainnya maupun gangguan kamtibmas.

"Anggota polisi saat itu ada yang berpakaian preman juga mengikuti pergerakan mereka, ya untuk antisipasi gesekan," ujarnya.

Sehingga, saat terjadi aksi pengeroyokan terhadap pelajar tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan 13 orang rombongan konvoi pesilat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 6 orang pesilat ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan di Jalan Raya Pakah - Rengel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, Minggu (21/1/2024).

6 orang pesilat yang ditetapkan tersangka itu adalah DA (19), MA (22), MZK (23), AK (27), R (23), MSH (16), berasal dari Kecamatan Soko, Rengel dan Parengan.

Para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ditahan di Mapolres Tuban.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/23/172107578/polisi-bantah-membiarkan-aksi-pesilat-mengeroyok-pelajar-di-tuban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke