Salin Artikel

6 Pesilat Jadi Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Tuban

Para pesilat yang diamankan tersebut, 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap AB (18) dan teman perempuannya N (17).

Kepala Kepolisian Resor Tuban, AKBP Suryono mengatakan, pascakejadian tersebut petugas kepolisian mengamankan 13 orang rombongan konvoi yang melakukan pengeroyokan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, 6 orang ditetapkan tersangka dan selebihnya diperiksa sebagai saksi dan sudah dilepaskan.

"Dari enam tersangka ini satu orang merupakan residivis kasus yang sama, dan satu orang lagi anak di bawah umur," kata AKBP Suryono kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Adapun enam pesilat yang dijadikan tersangka tersebut adalah DA (19), MA (22), MZK (23), AK (27), R (23), MSH (16), dari Kecamatan Soko, Rengel dan Parengan.

Selanjutnya, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres.

Sebelumnya, dua pelajar berinisial AB (18), dan N (17), dikeroyok rombongan konvoi pesilat di Jalan Raya Pakah - Rengel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, Minggu (21/1/2024).

Saat itu, korban berboncengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan ke Tuban untuk kembali ke asrama sekolah.

Keduanya berpapasan dengan rombongan konvoi pesilat yang pulang menghadiri pengajian Gus Iqdam di Kecamatan Jenu, Tuban.

Pada saat berpapasan tersebut, korban pun mengurangi kecepatan laju kendaraan dan menepi di pinggir jalan raya.

Namun, tiba-tiba dari arah depan ada salah satu pengendara dari rombongan konvoi tersebut menabraknya dan memukul serta menendangnya beramai-ramai.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/23/143500078/6-pesilat-jadi-tersangka-pengeroyokan-pelajar-di-tuban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke