Salin Artikel

Pengakuan Ibu di Surabaya Siksa Anaknya dengan Sadis: Dia Menantang Saya...

Penyiksaan terus berlangsung hingga korban menginjak usia sembilan tahun.

Perlakuan kasar ibu terhadap anaknya itu dilakukan dengan alasan mengikuti bisikan gaib.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," ujar Hendri dilansir dari Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Hendro melanjutkan, setelah bocah itu keluar dari tempat penitipan Dinsos dan pulang ke rumah, perlakuan kasar ibunya masih berlanjut.

Bahkan korban dipaksa untuk minum air mendidih.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh air mendidih kemudian diikat," jelas Hendro.

Informasi perlakuan kejam ibu terhadap anaknya itu sampai ke Dinsos Surabaya berdasarkan laporan. Akhirnya, petugas Dinsos memutuskan menjemput kembali korban dan merawatnya.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," tandas Hendro.

Hendro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perlakuan kasar ibu terhadap anak di Surbaya itu dilakukan karena terkait gaib.

"Jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib," katanya.

Tersangka ACA sendiri mengakui perbuatannya dilatarbelakangi hal mistis.

"Ada amalan-amalan (gaib). Kalau saya marah itu gelap mata," ujar ACA.

ACA mengaku menyiksa bocah perempuan itu karena korban menantang pelaku.

"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal ama orangtua enggak apa, itu jawaban dia," jelas ACA.

"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," kata ACA.

Atas perbuatannya, ACA dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Terancam hukuman 10 tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/23/090100178/pengakuan-ibu-di-surabaya-siksa-anaknya-dengan-sadis-dia-menantang-saya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke