Salin Artikel

Kepala Desa di Situbondo Aniaya Pemuda yang Dituduh Mencuri Ponsel

SITUBONDO, KOMPAS.com - Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial RY, diperiksa polisi lantaran diduga menganiaya pemuda yang dituduh mencuri ponsel.

RY diperiksa polisi pada Jumat (19/1/2024) di Polsek Arjasa, Situbondo.

Kapolsek Arjasa AKP Kusmiyani membenarkan pemeriksaan tersebut. Korban dan beberapa saksi telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan untuk kejelasan kasus penganiayaan itu.

"Korban ini melaporkan resmi bukan pengaduan, sehingga sudah ada visumnya," kata Kusmiyani pada Sabtu (20/1/2024).

Korban dalam kasus ini berinsial N, warga Desa Kalisari. N juga sudah diperiksa di Mapolsek Arjasa beberapa waktu lalu. N mengaku dianiaya oleh sejumlah orang, termasuk oleh RY.

"Korban ini dituduh mencuri handphone lalu dipukuli banyak orang, jadi tidak hanya satu pelaku tetapi banyak," katanya.

Pihaknya masih menunggu gelar perkara atas kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Belum ada tersangka, akan kami gelar perkara minggu depan," ucapnya.

Jika terbukti, maka para pelaku terancam Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 4,5 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/21/085111578/kepala-desa-di-situbondo-aniaya-pemuda-yang-dituduh-mencuri-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke