Salin Artikel

Dikenal Licin, Bandar Narkoba DPO 2 Polres Akhirnya Ditangkap Saat Tidur

Bandar narkoba yang diringkus polisi tersebut adalah KA alias Cak Rul (54), warga Dusun Sumber, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo mengungkapkan, Cak Rul diringkus petugas pada Senin (15/1/2024) pagi, saat bandar kelas kakap tersebut sedang tidur di rumahnya.

Sebelumnya, kata Marji, pria 54 tahun itu merupakan DPO terkait kasus narkoba dan menjadi buronan dari Polres Sidoarjo dan Polsek Ngoro, Mojokerto.

Marji menuturkan, untuk meringkus Cak Rul yang dikenal licin, petugas memerlukan tenaga dan personel ekstra. 

Selain melibatkan 17 anggota, penggerebekan dan penangkapan dilakukan saat bandar narkoba itu lengah. Cak Rul diringkus saat tertidur di ruang tamu.

“Waktu itu dia sedang tidur di ruang tamu. Ditangkap tanpa perlawanan,” kata Marji saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/1/2024). 

Dia mengungkapkan, saat penangkapan terhadap bandar narkoba kelas kakap tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah dan area sekitar.

Dikatakan Marji, petugas tidak menemukan sabu-sabu saat melakukan penggeledahan. Namun, di rumah milik Cak Rul, petugas menemukan 4 bilik yang diduga sebagai tempat mengonsumsi narkoba.

Selain itu, petugas juga menemukan korek api serta sedotan yang menjadi bagian dari alat pengisap sabu-sabu.

“Ada 4 kamar di dalam rumah yang disiapkan. Jadi, pelanggan beli di situ dan mengonsumsinya di situ,” ujar Marji.

Dia menuturkan, penangkapan terhadap Cak Rul didasari hasil penyelidikan polisi yang mengidentifikasi masuknya sabu-sabu dari luar provinsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Marji, Cak Rul teridentifikasi telah menerima paketan sabu sebanyak 500 Gram, sekitar satu bulan yang lalu.

Sebelum meringkus Cak Rul, lanjut dia, polisi meringkus 3 orang lainnya dalam jaringan yang sama. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiga tersangka sebelumnya mendapatkan sabu-sabu sumber yang sama.

Dikatakan Marji, Cak Rul beserta 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/20/073850378/dikenal-licin-bandar-narkoba-dpo-2-polres-akhirnya-ditangkap-saat-tidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke