Salin Artikel

Pesilat Tersangka Pengeroyokan di Surabaya Bertambah Jadi 2 Orang

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka berinisial MGP itu ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (18/1/2024).

Dengan demikian, hingga saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan yang terjadi ketika konvoi perguruan silat di Jalan Tunjungan tersebut.

"(Total) dua pelaku pemukulan, satu pemukulan dengan palu dan satu pemukulan dengan tas," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya.

Selain itu, kata Hendro, anggotanya juga menangkap dua orang yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Sebab, mereka diduga dibonceng para tersangka pengeroyokan saat kejadian.

"Sedangkan dua (saksi) ditangkap, karena berperan memboncengkan [dibonceng] (tersangka pengeroyokan). Kini terkumpul diamankan jadi empat orang," ujar dia.

Dengan demikian, dua tersangka yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara

"Saat ini tim kami masih terus memburu, siapa yang ikut serta dalam rombongan konvoi. Siapapun yang ikut serta akan terus kami buru, setuntas tuntasnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap AN, warga Sidoarjo, Selasa (16/1/2024), dini hari. Dia terbukti memukul kedua korbanya menggunakan palu.

"Bersama penangkapan kepada tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa palu dan hoodie," kata Hendro.

Lebih lanjut, tersangka mengaku pengeroyokan tersebut dipicu karena kedua korban mengenakan baju dari perguruan silat lain. Lalu, gerombolan itu secara bersamaan melakukan penyerangan.

"Saat konvoi, kelompok mereka melihat warga yang menggunakan baju dengan logo dari kelompok lain. Sehingga mereka bereaksi melakukan tindakan kekerasan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/18/220504478/pesilat-tersangka-pengeroyokan-di-surabaya-bertambah-jadi-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke