Salin Artikel

Kerugian Rp 741 M, Terdakwa Kebakaran Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri I Made Yuliada yang bertindak sebagai ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis lainnya di ruang sidang Cakra.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 20023 tentang PP pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari kerja Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, tuntutan jaksa tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Sejumlah fakta persidangan memberatkan terdakwa manajer wedding organizer itu, sehingga jaksa menuntut terdakwa dengan dua pasal.

Atas perbuatan terdakwa, lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300 (Rp 741,8 miliar).

"Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 741 miliar, merusak ekosistem dan vegetasi endemik di kawasan TNBTS, serta menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha di kawasan Bromo," kata Made.

Namun, ada yang meringankan terdakwa. Yaitu terdakwa mengaku bersalah, meminta maaf secara adat, sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyebut kliennya menghormati tuntutan tersebut meski terlalu berat. Sebab, AWEW tidak sengaja membakar Padang Savana Gunung Bromo.

"Klien kami bekerja melaksanakan foto prewedding, namun terjadi hal yang tidak diinginkan. Kami mengikuti semua proses hukum. Kami akan menyusun pledoi untuk dibacakan pada sidang pekan depan," jelas Mustaji.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus kebakaran lahan Bromo dari Polda Jatim, di kantor kejaksaan setempat, Kamis (2/11/2023).

Dalam kasus ini, manajer wedding organizer Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), menjadi tersangka kebakaran lahan Gunung Bromo.

"AWEW, tersangka kasus kebakaran Bromo dengan barang bukti, kami terima dalam pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (2/11/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/15/223358978/kerugian-rp-741-m-terdakwa-kebakaran-bromo-dituntut-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke