Salin Artikel

Kakak Adik Ditetapkan Tersangka Kasus Carok Tewaskan 4 Orang di Bangkalan

Kedua tersangka yakni kakak beradik bernama Hasan (40) dan Wardi (35).

Kapolres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (13/1/2024).

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, kakak adik tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka. 

"Keduanya sudah tersangka," terang Febri Isman Jaya, Senin (15/1/2024).

Dua bersaudara tersebut dijerat dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Menurut Febri, peristiwa carok itu bermula teguran tersangka Hasan dengan korban MT dan MR. Teguran yang dilakukan Hasan karena kedua korban mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. 

"Setelah ditegur, korban turun dari motornya kemudian memukuli Hasan," ujar Febri. 

Setelah tersangka dipukul, korban menantang duel.

"Pengakuan tersangka, korban minta tersangka mengambil senjata tajam ke rumahnya untuk duel jika tidak terima karena dipukul," kata Febri. 

Merasa ditantang, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit.

Di rumah, Hasan bercerita kepada adiknya bahwa ia dipukuli korban. Sang adik yang tidak terima memutuskan ikut ke lokasi kejadian. Mereka menerima tantangan duel carok. 

Kakak beradik itu menaiki motor ke lokasi pemukulan. Saat tiba di lokasi, sudah ada 10 orang lebih bersama dengan para korban. Duel pun terjadi.

Pengakuan Hasan, celurit miliknya sempat patah setelah digunakan untuk melukai para korban. Hasan kemudian menggunakan celurit milik MT yang kondisinya sudah terkapar. 

Adapun 6 orang teman para korban yang sempat ada di lokasi, memilih melarikan diri karena empat temannya sudah terkapar. Adapun para korban tewas yakni MT, MR, NJ. Ketiganya warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi. Korban tewas lainnya H, warga Desa Bumi Anyar.

Kejadian ini sempat terekam video amatir warga dan kemudian viral. 

Beberapa barang bukti telah disita polisi. Di antaranya, celurit milik Hasan yang gagangnya patah, celurit milik Wardi, dan pakaian para korban serta tersangka. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/15/181727678/kakak-adik-ditetapkan-tersangka-kasus-carok-tewaskan-4-orang-di-bangkalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke