Salin Artikel

Suami di Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Rusak Rumah Pria Selingkuhan Istri

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Mujiono (44), warga Dusun Krajan, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus polisi.

Dia ditangkap setelah merusak dan mengubrak-abrik rumah yang dihuni Lukman, pria yang diduga selingkuhan istrinya, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Sempu AKP Karyadi menceritakan, kejadian itu bermula saat Mujiono pulang bekerja sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat itu, dia mendengar kabar jika istrinya selingkuh dengan tetangganya yang bernama Lukman," kata Karyadi, Minggu (14/1/2024).

Mujiono pun lantas menanyakan langsung kepada sang istri dan mendapatkan pengakuan bahwa benar selingkuh.

Mendengar pengakuan itu, Mujiono murka. Dia lalu mendatangi rumah yang ditempati Lukman yang tak jauh dari tempat tinggalnya itu.

"Namun ternyata setelah didatangi, Lukman sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya orangtua Lukman yang bernama Hanifah (64)," ungkap Karyadi.

Mujiono yang sakit hati karena tak bertemu dengan Lukman, langsung merusak barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Mujiono lalu melempari rumah Lukman dengan menggunakan batu-bata dan pisau serta celurit yang ia bawa. Mujiono juga membentak dan mengancam ibu Lukman.

"Karena yang dicari tidak ketemu, Mujiono kemudian keluar rumah dan berkeliling kampung sambil membawa pisau dan celurit, untuk mencari Lukman dan istrinya," ujarnya.

Tapi lagi-lagi, pencarian Mujiono terhadap Lukman tidak membuahkan hasil. Mujiono yang kalap karena terbakar api cemburu, langsung mengacungkan senjata tajam yang dia bawa kepada lingkungan warga.

"Tidak lama setelah itu, aparat mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat desa datang ke lokasi untuk menenangkan emosi Mujiono ini," terang Karyadi.

Setelah emosinya mulai mereda dan berhasil dibujuk melepaskan senjata tajam di tangannya, Mujiono lalu dibawa petugas ke Polsek Sempu.

"Kita bawa untuk mengindari amukan warga," tutur Karyadi.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya saja, kerugian material terkait dengan kerusakan rumah itu mencapai Rp 50 juta.

"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.

Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/15/060735278/suami-di-banyuwangi-ditangkap-polisi-karena-rusak-rumah-pria-selingkuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke