Salin Artikel

Pria 23 Tahun Ditangkap Usai Ancam Capres Anies, Keluarga: Dia Jarang Pergi Main

Pria berusia 23 tahun tersebut diduga mengancam calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial (medsos) TikTok.

Keluarga tak menyangka

Keluarga tak menyangka AWK ditangkap dan melakukan pengancaman pada Anies Baswedan.

Menurut keluarga, AWK lebih banyak menghabiskan waktu di rumah ketimbang bepergian.

"Adik saya ini jarang pergi main, kebanyakan dia di rumah. Karena capai, waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang," kata kakak AWK, Wulandari, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu (13/1/2024).

Diamankan saat berangkat ke toko

Wulandari mengungkapkan, adiknya yang berasal dari Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo tersebut ditangkap Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan terjadi di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur saat sang adik bekerja mengantarkan bawang.

Sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Jatim menyatakan tujuan membawa AWK ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan terkait pernyataan pengancamannya pada capres.

"Hendak berangkat ke toko lain, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang tak dikenal. Mereka bilang dari Polda Jatim, kemudian adik saya dibawa," kata dia.

Baru tahu soal pengancaman

Sang kakak menjelaskan, awalnya keluarga tak tahu kasus apa yang membuat AWK berurusan dengan kepolisian.

Baru setelah penangkapan diketahui AWK adalah orang yang diduga mengancam Anies Baswedan.

"Setelah penangkapan itu, kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada Capres nomor urut 1," katanya.

Terancam UU ITE

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

"Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," kata Kapolda di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Polisi menyebut, AWK telah mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman pada capres Anies Baswedan melalui akun Tiktok @calonistri71600.

Imam mengatakan, AWK akan dijerat pasal UU ITE.

"Yang pasti pasal Undang-Undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," kata dia.

Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebutkan, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, tindakan ancaman pelaku tidak berkaitan dengan capres atau parpol tertentu.

Sumber: Kompas TV, Kompas.com (Penulis: Achmad Faizal)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/14/050700978/pria-23-tahun-ditangkap-usai-ancam-capres-anies-keluarga--dia-jarang-pergi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke