Salin Artikel

Belasan Baliho Ganjar-Mahfud di Blitar Dicoret dengan Kata “Ndasmu!”

Baliho dengan ukuran sekitar 1 x 2 meter itu menjadi sasaran vandalisme dengan pola perusakan yang sama, yakni coretan dengan cat hitam berbunyi “Ndasmu!” di bawah foto pasangan Ganjar-Mahfud serta coretan pada bagian mata dan mulut.

Komisioner Divisi Pengawasan Pelanggaran Pemilu pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa setidaknya terdapat 13 baliho peraga kampanye pasangan Ganjar-Mahfud yang menjadi sasaran perusakan dengan cara tersebut.

“Sejauh ini, laporan masyarakat yang kami terima ada 13 perusakan dengan cara mencoret baliho APK pasangan capres-cawapres nomor urut 03,” ujar Masrukin saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Jumat (12/1/2024).

“(Sebanyak) 13 APK pasangan capres-cawapres nomor urut 03 yang dirusak itu hanya APK yang ada di wilayah Kecamatan Nglegok,” tambah Masrukin yang menolak menyebut aksi tersebut sebagai vandalisme.

Dia mengaku pihaknya belum menerima laporan ataupun menemukan pola perusakan APK Ganjar-Mahfud di wilayah selain Kecamatan Nglegok. 

Masrukin membenarkan bahwa pola perusakan atas 13 baliho itu sama, yakni dengan menuliskan kata “Ndasmu!” serta mencoret dengan memblok bagian mata dan mulut dari foto Ganjar dan Mahfud.

Namun, Masrukin menolak berkomentar saat ditanya apakah kata “Ndasmu!” itu berkaitan dengan ujaran “ndasmu etik” yang diucapkan calon presiden dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto pada Rakernas Partai Gerindra beberapa waktu lalu. 

“Wah, kalau masalah itu kami tidak bisa berkomentar,” tutur Masrukin.

Sedang diinvestigasi

Menurut Masrukin, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aksi vandalisme yang menyasar baliho peraga kampanye dari pasangan Ganjar-Mahfud pada Rabu (10/1/2024).

"Aksi itu dugaan kami dilakukan pada Selasa (9/1/2024) malam," tuturnya. 

Laporan itu, lanjutnya, direspons dengan pengumpulan data lapangan dari Panwascam dan pengawas kelurahan-desa dengan temuan adanya 13 baliho peraga kampanye Ganjar-Mahfud yang dirusak dengan cara dan pola yang sama.

“Saat ini sedang kami dalami, kami investigasi. Misalnya, kami sedang mencari titik-titik baliho yang dirusak yang mungkin berada dalam area CCTV (kamera pengawas),” ujarnya.

Meskipun, lanjutnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk yang mengarah pada ciri-ciri pelaku.

Selain 13 baliho Ganjar-Mahfud, kata dia, Bawaslu Kabupaten Blitar memantau adanya perusakan APK milik seorang caleg Kabupaten Blitar yang juga menjadi sasaran perusakan dengan cara disobek dan dicoret.

“Ada dua baliho milik caleg Kabupaten dari Partai Gerindra. Tapi hanya dua baliho. Masing-masing di Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi,” tuturnya.

Masrukin mengatakan, perusakan alat peraga kampanye, termasuk 13 alat peraga kampanye pasangan Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud itu, merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 491, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelaku yang terbukti melanggar terancam hukuman kurungan 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Kalau pelaku adalah peserta pemilu maka ancaman hukumannya dua kali lebih berat,” tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/12/160658478/belasan-baliho-ganjar-mahfud-di-blitar-dicoret-dengan-kata-ndasmu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke