Salin Artikel

Kasus Penembakan di Sampang, Eksekutor Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Kades

Namun setelah melakukan penembakan, AR baru diberi imbalan Rp 50 juta.

"Dijanjikan imbalan Rp 200 juta, namun masih diberi Rp 50 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto dikonfirmasi, Jumat (12/1/2024).

Dari Rp 50 juta yang didapat, AR memberikannya kepada HH sebesar Rp 5 juta. HH adalah joki motor yang membonceng AR saat menembak Muarah di sebuah toko di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Selain AR dan HH, dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap MW, H, dan S. Ketiganya warga Sampang. Sementara AR dan HH adalah warga Pasuruan. Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Dalam kasus tersebut MW berperan sebagai perencana aksi penembakan, menyiapkan eksekutor dan fasilitas, termasuk senjata api.

Tersangka H bersama MW juga berperan merencanakan, serta memantau posisi korban dan situasi sebelum aksi penembakan.

"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelasnya.

Kelima tersangka dijerat pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.

Muarah sebelumnya ditembak oleh orang tak dikenal pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang duduk di sebuah toko di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Penembak melarikan diri usai melakukan aksinya.

Korban sampai saat ini masih dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya karena mengalami luka di punggung dan perut.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/12/140604278/kasus-penembakan-di-sampang-eksekutor-dijanjikan-rp-200-juta-oleh-kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke