Salin Artikel

5 Tersangka Penembakan di Sampang, Ada Eksekutor, Joki, dan Pemantau Situasi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menuntaskan rangkaian penyidikan dalam kasus penembakan Muarah (49), warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, lima orang sudah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.

Kelimanya adalah MW, H, dan S. Ketiganya warga Sampang. Dua lainnya adalah AR dan HH warga Pasuruan.

"MW adalah seorang kepala desa di Sampang dan merupakan otak penembakan terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Dalam kasus tersebut, MW berperan sebagai perencana aksi penembakan, menyiapkan eksekutor, menyiapkan fasilitas termasuk senjata api.

Tersangka H bersama MW juga berperan merencanakan, serta memantau posisi korban dan situasi sebelum aksi penembakan.

"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelasnya.

Sementara tersangka AR adalah eksekutor penembakan, dan HH adalah joki motor saat AR melakukan penembakan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk Pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.

Muarah sebelumnya ditembak oleh orang tak dikenal pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang duduk di sebuah toko di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Penembak melarikan diri usai melakukan aksinya.

Korban sampai saat ini masih dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya karena mengalami luka pada punggung dan perut.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/11/160350278/5-tersangka-penembakan-di-sampang-ada-eksekutor-joki-dan-pemantau-situasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke