Salin Artikel

Polisi Malang Tangkap 2 Agen Penyalur Pekerja Migran Indonesia

Keduanya, N (51), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, dan MIH (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

N adalah pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) AJJ, yang berlokasi di Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sedangkan MIH (27) adalah staf LPK AJJ milik N.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengatakan N dan MIH di bawah naungan LPK AJJ melakukan TPPO dengan cara menggaet sejumalah orang yang ingin bekerja ke luar negeri, dengan iming-iming biaya pemberangkatan gratis.

Namun, pada faktanya, korban tidak mendapatkan biaya pemberangkatan gratis, namun harus dihitung sebagai piutang korban.

"Bayarnya dicicil dengan cara memotong gaji korban, ketika sudah bekerja di luar negeri. Besaran pemotongannya senilai Rp 6,5 juta per bulan," ungkap Imam dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (10/1/2023).

Kemudian, tersangka menguruskan semua dokumen dan administrasi pemberangkatan korban. Alih-alih membantu mengurus membekali visa kerja di luar negeri, tersangka justru membuatkan visa korban dengan visa wisata.

"Para korban ini pun hanya pasrah dengan prosedur yang dilakukan tersangka, sebab para korban ini tidak tahu, karena rata-rata korban berasal dari desa," jelasnya.

Sejak beroperasi tahun 2019 lalu, LPK AJJ sudah berhasil memberangkatkan sedikitnya 30 orang PMI berbekal dokumen ilegal, dengan tujuan negera Malaysia dan Singapura.

"Dari hasil pemotongan gaji itu, tersangka ini mendapatkan keuntungan setidaknya Rp 21 juta per orang," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan penangkapan kedua pelaku itu bermula dari penangkapan MIH, ketika hendak mengantarkan korban ke Bandar Udara International Juanda, di kawasan simpang empat Jalan Raya Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Desember lalu.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga terungkap otak dari TPPO ini adalah N," bebernya.

N membuka usaha LPK AJJ itu atas dasar pengalamannya bekerja di luar negeri beberapa tahun silam. Sehingga ia berinisiatif untuk memanfaatkan peluang dengan menjadi penyalur tenaga kerja Indonesia.

"Dari hasil penyelidikan kami, LPK milik N ini berizin, namun bukan sebagai penyalur tenaga kerja, tapi hanya sebagai lembaga pelatihan kerja saja," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/10/133635078/polisi-malang-tangkap-2-agen-penyalur-pekerja-migran-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke