Salin Artikel

Kronologi Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Korban Komplain Pelet Tak Mempan

Abdul Rahman membunuh seorang warga Surabaya berinisial AP (34) pada 15 Oktober 2023 lalu.

Oleh pelaku, jasad korban kemudian dimutilasi dan dikubur di dekat Sungai Bango, Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan tersangka yang dikenal sebagai terapis pijat juga membuka jasa memikat wanita atau pelet dan mempromosikannya di media sosial.

Korban yang mengetahui postingan tersangka merasa tertarik dan membayarkan sejumlah uang.

"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet. Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," paparnya, Senin (8/1/2024).

Selang beberapa bulan kemudian, korban kecewa karena pelet dari tersangka tidak mempan kepada wanita yang disukai.

"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil," kata dia.

"Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik," sambungnya.

Kasus pembunuhan terjadi di kos tersangka yang digunakan sebagai tempat terapis pijat.

"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," kata dia.

Jasad korban dimutilasi keesokan harinya pada Senin, 16 Oktober 2023, menggunakan pisau.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, mengatakan keluarga korban telah tiba di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk memastikan identitas kerangka manusia yang ditemukan.

"Keluarga datang dari Surabaya, untuk mengecek struktur gigi dari tengkorak tersebut. Pihak keluarga melihat ada beberapa susunan gigi yang mirip dengan milik korban," kata dia.

"Di samping itu, kami juga akan membantu ke dokter gigi, untuk memastikan petunjuk apakah tengkorak yang ditemukan itu benar milik korban," bebernya.

Renovasi dan cat kamar kos

Sementara itu pemilik kos, Muhamad Irianto (61), mengatakan tersangka menyewa dua kamar kos. Satu kamar digunakan tempat tinggal dan satu kamar lagi digunakan untuk lokasi pijat.

"AR ini tinggal berdua bersama istrinya. Sudah lama, mulai ngekosnya itu sejak tanggal 19 Maret 2019," ungkapnya, Jumat (5/1/2024).

Irianto menjelaskan tersangka sudah cukup lama menjalankan jasa terapi pijat.

"Pasiennya juga cukup banyak, ada anak-anak juga orang dewasa," lanjutnya.

Irianto mengatakan, tersangka sempat meminta izin untuk mengecat dan merenovasi kamar kosnya usai membunuh AP.

Irianto tidak mengetahui tersangka mengecat kamar kos untuk menutupi kasus pembunuhan.

"Sekitar pertengahan Oktober, AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos. Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru, karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ucapnya.

Menurutnya, tersangka melakukan renovasi seorang diri dan dengan biaya sendiri.

Irianto tidak memiliki prasangka buruk terhadap Abdul Rahman karena sudah tinggal di kosnya selama 5 tahun.

"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun. Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," bebernya.

Laporan penemuan kerangka manusia

Polisi menyatakan keluarga korban sempat membuat laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan kerangka manusia di Sungai Bango.

"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango. Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," papar Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis, Jumat (5/1/2024),

Tersangka diamankan pada Kamis (4/1/2024) karena menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.

"Dan pada Jumat (5/1/2024) dini hari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai," kata dia.

"Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," lanjutnya.

Petugas kepolisian kemudian membawa potongan jasad korban ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

"Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga mengambil mobil korban yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Aloysius Gonsaga AE), Surya Malang

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/10/064600878/kronologi-terapis-pijat-bunuh-dan-mutilasi-pasien-di-malang-korban-komplain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke