Salin Artikel

Dugaan Penggelapan Ratusan Kendaraan Curian, 3 Anggota TNI Diperiksa

Sebelumnya Kapendam V Brawijaya Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani menyebut keterlibatan Kopda AS dalam dugaan kasus tersebut.

Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata ada dua oknum anggota lainnya yang diduga turut terlibat.

"Ada tiga oknum prajurit dari Pusziad yang saat ini diperiksa di Pomdam V/Brw yaitu Kopda AS, Praka J, dan  Mayor BPR," katanya dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/1/2024).

Ketiga oknum tersebut menurut dia bukan anggota organik Kodam V Brawijaya.

Namun, tempat kejadian yang berlangsung di wilayah Kodam V Brawijaya, penanganan dugaan penggelapan ini ditangani oleh Pomdam V Brawijaya.

"Bukan anggota organik Kodam V Brawijaya, tapi anggota TNI AD dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad)," ujarnya.

Sebelumnya, Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Jatim dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Diketahui, total ada 49 unit mobil dan 215 unit sepeda motor yang disimpan di Gudbalkir Pusziad Jalan Buduran Nomor 8, Buduran, Sidoarjo itu. Diduga kendaraan tersebut akan dikirim ke Timor Leste.

Warga sipil berinisial EI juga disebut terlibat dalam dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut.


Sebelumnya, suasana gudang diduga tempat penyimpanan hasil penggelapan kendaraan bermotor di Sidoarjo viral di media sosial.

Berdasarkan video yang disebar oleh akun TikTok @ayoberanilaporkan9, tampak petugas berseragam TNI berada di sebuah gudang. Ada sejumlah mobil pikap berwarna putih dan hitam berjajar. 

Selain itu, petugas terlihat melakukan pengecekan pikap yang berisi sepeda motor dan tertutup terpal biru.

Beberapa di antara mereka juga tampak berkeliling mengecek gedung tersebut.

"Gudang Balkir Pusziad Buduran-Sidoarjo. Tempat peyimpanan ramor curian perwira berpangkat mayor diamankan POM," tulis akun @ayoberanilaporkan9, dalam videonya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/07/150902578/dugaan-penggelapan-ratusan-kendaraan-curian-3-anggota-tni-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke