Salin Artikel

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

SURABAYA, KOMPAS.com - Rochmad Bagus Apriyatna, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1/2024).

Vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan.

Sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa menurut majelis hakim di antaranya, yang dilakukan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, dan terdakwa berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

Sementara itu, mejelis hakim mengaku tidak menemukan hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa.

"Hal yang meringankan nihil," ujarnya.

Atas vonis tersebut, jaksa dan pengacara terdakwa mengaku menerima vonis hakim.

Sebelumnya diberitakan, jasad Angeline Nathania ditemukan di dalam sebuah koper di jurang hutan Cangar, Mojokerto, Jawa Timur, pada 6 Juni 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap aksi pembunuhan korban oleh pelaku di kamar kos pelaku di Jalan Medokan Asri Surabaya. Aksi pembunuhan diawali sebuah keributan.

Pelaku yang tersinggung lalu melakukan penganiayaan fisik mulai mencekik dan menjerat leher korban dengan tali celana hingga korban meninggal di kamar kos.

Setelah itu, pelaku berupaya menyimpan jasad korban dengan memasukkannya di dalam tas koper serta membalutnya dengan plastik agar tidak menyebarkan aroma busuk.

Keesokan harinya pada 4 Juni 2023 tengah malam pelaku membawa jasad korban untuk dibuang di hutan Cangar Mojokerto.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/04/201904578/pembunuh-mahasiswi-ubaya-divonis-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke