Salin Artikel

Bawaslu Kabupaten Situbondo Rekrut 2.015 Pengawas TPS, Mantan Napi Boleh Daftar

SITUBONDO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur membuka rekrutmen petugas pengawas TPS Pemilu 2024.

Berbagai persyaratan telah ditetapkan, salah satunya mantan narapidana di bawah hukuman 5 tahun diperbolehkan mendaftar.

Ketua Bawaslu Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf mengatakan, pembukaan pendaftaran penerimaan petugas pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka sejak tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.

"Bawaslu akan merekrut petugas pengawas TPS Pemilu 2024 sebanyak 2.014 orang, jadi setiap TPS 1 pengawas," kata Faridl saat dihubungi Kamis (4/1/2024).

Dia juga menyebutkan beberapa persyaratan untuk para pendaftar yakni WNI dengan usia 21 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat,  dantidak pernah dipidana selama 5 tahun.

Sel calon petugas harus berdomisili di kecamatan setempat, bersedia bekerja penuh waktu, bukan pengurus partai, mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan pemerintah, BUMN dan BUMD, terakhir tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.

"Calon petugas pengawas TPS tidak pernah dihukum dalam waktu 5 tahun ke atas," katanya.

Dalam proses tahapan pendaftaran dan pengumpulam berkas harus terkumpul pada tanggal 8 Januari. Setelah itu Bawaslu Situbondo akan mengumumkan kelulusan administrasi pada 10 Januari 2024.

"Pada tanggal 10 Januari sampai 21 Januari itu juga masa tanggapan dan masukan masyarakat, dalam masa waktu yang sama petugas juga boleh menyeleksi tes wawancara calon secara langsung dan terakhir tes wawancara pada 17 Januari 2024," ucapnya.

Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan tes wawancara yakni pada tanggal 19 Januari. Sedangkan pelantikan petugas pengawas TPS dilakukam pada 22 Januari 2024.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/04/080529378/bawaslu-kabupaten-situbondo-rekrut-2015-pengawas-tps-mantan-napi-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke