Dalam penyelidikan sementara pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, Jatim, diduga telah merencanakan aksi kejinya tersebut.
Selain itu, AF diduga berusaha menghilangkan jejak pembunuhan agar tak terlacak polisi.
Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan, pihaknya menjerat AF dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana.
“Pelaku juga membawa DVR berisi rekaman video dari kamera pengawas CCTV yang terpasang di shelter,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua korban diketahui bernama Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53).
Kedua korban yang berstatus pemilik shelter atau penitipan hewan di Jalan Sulawesi, Kota Blitar, ditemukan tewas mengenaskan, Senin (1/1/2024).
Keduanya tewas dibunuh oleh AF menggunakan parang. Pelaku yang baru bekerja sepekan itu diduga sakit hati diduga soal gaji dengan pemilik shelter.
Pelaku melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia karena sakit hati. Itu yang kami simpulkan,” kata Danang pada konferensi pers, Rabu (3/1/2024).
Dari pengakuan pelaku, korban tak memenuhi janji soal besaran gaji.
"Ketika masuk kerja ternyata pelaku disodori kontrak tiga bulan dengan gaji per bulan Rp 1 juta plus bonus Rp 250.000, (namun) baru bisa diambil setelah selesai kontrak 3 bulan tersebut,” tuturnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/03/175558578/pembunuh-dua-wanita-di-penitipan-hewan-blitar-terancam-hukuman-mati