Salin Artikel

"Mereka Sengaja Membunuh Anak Saya, Saya Tak Ikhlas kalau Hanya Wajib Lapor"

Ibu korban, Lilis Widayanti (49) dan kakak kandung korban, Ajeng Nur Cahyani (25) meminta kepada polisi agar tidak tebang pilih dalam menghukum semua pelaku.

"Kami minta aparat menghukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu," kata Lilis saat mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Selasa (2/1/2024).

Lilis datang bersama Ajeng didampingi kuasa hukumnya, Dodik Hari Susiyanto dan Joko Hariyanto dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala Banyuwangi.

Menurut Lilis, perbuatan yang telah dilakukan oleh semua pelaku merupakan kejahatan yang sudah terorganisir dan harus dihukum berat.

"Saya mendengar kemarin ada banyak pelaku yang hanya wajib lapor saja. Terus terang, saya keberatan," ungkap Lilis.

Lilis khawatir penetapan tersangka dengan hukuman wajib lapor berdalih di bawah umur, akan mengaburkan perkara sebenarnya.

"Para pelaku ini dengan sengaja membunuh anak saya. Saya tidak ikhlas kalau mereka hanya wajib lapor," tegas Lilis.

Terlebih, para pelaku maupun pihak keluarga pelaku tidak ada itikad baik sama sekali kepada dirinya untuk meminta maaf.

"Tersangka atau pihak keluarga tidak ada yang meminta maaf datang ke rumah. Sekadar telepon pun tidak ada," ujar Lilis.

Lilis mengaku sangat terpukul dan kehilangan sosok anak laki-lakinya itu. Terlebih setelah suaminya Aiptu (Purn) Dwikora meninggal dunia.

"Pelaku tidak hanya membunuh anak saya, tapi juga cita-cita luhur anak saya yang ingin meneruskan jejak langkah ayahnya menjadi anggota Polri," terang Lilis.

Ayah AM, diketahui merupakan mantan Kanit Propam Polsek Gambiran. Menurut Lilis, pengabdian suaminya selama 32 tahun menjadi anggota Polri, yang kelak akan diteruskan oleh AM, kini pupus.

"Dulu, almarhum ayahnya ingin kalau adik (AM) ini bisa mengabdi untuk negara juga (Polisi) tapi harapan itu sekarang hanya tinggal kenangan," kata Lilis.

Sementara itu Kuasa Hukum keluarga korban, Dodik Hari Susiyanto mengatakan, pihak keluarga mengharapkan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur.

"Akan terus kami kawal, dan akan kita ikuti sampai vonis para pelaku," kata Dodik.

Menurut Dodik, pihak keluarga korban ingin para pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu.

"Harapanya bukan hanya wajib lapor saja. Tapi juga ditahan dan dipenjara," tegas Dodik.

Dodik menjelaskan, saat ini pelaku yang berusia dewasa ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum). Sedangkan para pelaku yang lain ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Yang dewasa di Pidum, masih dalam proses, belum berani memberikan keterangan. Yang di bawah umur di PPA. Petugasnya masih belum bisa ditemui," terang Dodik.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi, meringkus sedikitnya delapan orang yang terlibat tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari delapan orang tersebut, lima orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Mereka adalah FM (17), DF (17), AA (17) AH (17) dan MI (16). Mereka berasal dari Kecamatan Muncar.

Sedangkan tiga tersangka dewasa lainnya adalah BSA (18), MKA (18), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Dan MSA (18), asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono.

Tiga orang tersangka tersebut langsung dijebloskan ke penjara, sedangkan lima orang lainnya tidak ditahan, namun wajib lapor karena usianya masih di bawah umur.

"Iya, pelaku sudah kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Senin (1/1/2024).

Agus mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (25/12/202) malam lalu, di dua lokasi yang berbeda dengan selisih waktu 10 menit.

"Lokasi pertama di pertigaan selatan SMA Negeri 1 Purwoharjo, peristiwa kedua di pertigaan sebelum jembatan dekat SPBU Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo," ujar Agus.

Dalam peristiwa itu, terdapat dua orang korban. Dia adalah AM (18), pelajar asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran dan KT (22), asal Desa/Kecamatan Purwoharjo.

"AM meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Sedangkan KT mengalami luka berat di bagian kepala," ujar Agus.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/03/070707878/mereka-sengaja-membunuh-anak-saya-saya-tak-ikhlas-kalau-hanya-wajib-lapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke