Salin Artikel

Kantor PPS di Bondowoso Dirusak OTK, Bawaslu: Tak Masuk Pidana Pemilu

BONDOWOSO, KOMPAS.com – Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dirusak orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (31/12/2023).

Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Polres, Kejaksaan, dan TNI.

Hasil dari koordinasi, perusakan kantor PPS itu tidak masuk pidana Pemilu, namun masuk pidana umum.

"Hasil kajian kami terkait perusakan itu, kejadian tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana Pemilu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Untuk itu, kata Nani, pihak Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti secara penuh perusakan kantor PPS tersebut, sehingga ditangani langsung oleh Polres Bondowoso.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ismaili menambahkan, dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, tidak ada cantolan pasal yang menyebutkan bahwa perusakan gedung atau sarana dan prasarana menjadi pidana pemilu.

“Dalam pasal 280, yang menjadi pidana Pemilu adalah perusakan APK atau perusakan tempat kampanye,” jelas dia.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar KPU Kabupaten Bondowoso melakukan upaya advokasi hukum.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dirusak oleh orang tak dikenal.

Selain itu, kantor tersebut juga dilempari dengan kotoran sapi dan telur busuk.

Bahkan, sejumlah peralatan kerja, seperti computer dan printer yang ada di dalam juga dirusak.

“Pelaku membobol jendela kantor lalu masuk ke ruangan,” kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sumber Wringin, Musyfiq.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/02/213901678/kantor-pps-di-bondowoso-dirusak-otk-bawaslu-tak-masuk-pidana-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke