MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur, bernama James Lodewyk Tomatala (61), terancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Selasa (2/1/2024).
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Danang.
Otopsi terhadap jenazah korban juga sudah dilakukan. Tetapi, polisi belum bisa membeberkan hasilnya karena masih menunggu keterangan dari dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
"Kemudian juga otopsi sudah dilaksanakan atas persetujuan dari keluarga dari korban, tinggal kita menunggu hasil dari otopsi dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter otopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar," katanya.
Saat ini, jenazah korban masih berada di kamar jenazah RSSA. Rencananya, jenazah korban akan dikremasi dan akan diserahkan ke pihak keluarga.
"Korban masih di kamar jenazah, besok, Rabu (3/1/2024) dikembalikan ke pihak keluarga, dan pihak keluarga tidak mau diekspose, yang jelas akan dikremasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, persoalan rumah tangga diduga menjadi motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya, Ni Made Sutarini di Kota Malang, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Serayu bomor 6 RT 02 RW 04, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing. Pelaku tega melakukan aksi kejinya pada Sabtu (30/12/2023) mulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Awalnya, pelaku dan korban cekcok. Kemudian, pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan dilanjut mencekik leher korban.
Selanjutnya, tubuh korban dipotong menjadi 10 bagian menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil. Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember.
Kemudian, pelaku menyerahkan diri pada Minggu (31/12/2023) ke Polsek Blimbing sekitar pukul 08.00 WIB.
"Tersangka saat memberikan keterangan mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk kejiwaannya," katanya.
Seluruh potongan tubuh korban juga telah dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Selanjutnya, melaksanakan otopsi. Keluarga korban yang berada di Bali juga sudah kami hubungi dan sedang perjalanan ke Kota Malang," katanya.
Salah satu warga, Linda mengatakan, bahwa pelaku dan korban kerap cekcok. Warga sekitar pada Sabtu (30/12/2023) pagi juga sempat mendengar suara keras di rumah pelaku.
"Suaranya kayak brak, pyar, terdengar keras sekali. Tapi warga takut, karena itu kan persoalan rumah tangga. Sudah sering bertengkar, tapi ya gitu rukun lagi," katanya.
Pelaku dikenal kerap emosi dan jarang berkomunikasi atau tidak bergaul di lingkungan warga. Berbanding terbalik dengan korban yang aktif.
"Pak Jimmy (panggilan pelaku), orangnya tertutup jarang berinteraksi dengan tetangga. Warga pernah lihat juga dulu kalau Pak Jimmy pulang, itu Bu Made dipisuhi (mengeluarkan kata-kata kotor) kalau buka pagarnya lama," katanya.
"Kalau Bu Made baik banget, bergaul sama tetangga-tetangga, aktif lah. Sebenarnya Bu Made sudah enggak tinggal lama sama Pak Jimmy, terus balik lagi kapan itu," tambahnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/02/152117978/suami-mutilasi-istri-di-kota-malang-terancam-hukuman-mati