Salin Artikel

Temuan 2 Mayat di Rumah Penitipan Hewan Blitar, Polisi Duga Ada Ketidakwajaran

"Dugaan, ada kesimpulan (penyebab kematian) tidak wajar, tapi kita akan dalami dulu lebih lanjut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo saat ditemui di lokasi kejadian, Senin (1/1/2023) malam.

Hendro mengatakan, polisi masih harus menunggu hasil kerja tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang baru akan tiba di Blitar pada Selasa (2/1/2024).

“Memang ada bercak darah sedikit. Tapi (kondisi jasad) sudah busuk. Nanti dokter forensik yang akan pastikan penyebabnya,” tutur Hendro.

“Besok kita datangkan dokter forensik (RS) Bhayangkara. Ada dugaan kekerasan, atau lainnya, dugaan pembunuhan. Besok kita dalami lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun identitas kedua mayat juga belum dipastikan. Namun warga sekitar meyakini bahwa mayat tersebut merupakan pemilik usaha penitipan hewan sekaligus pemilik rumah yang bernama inisial RSU (47) dan seorang pembantunya.

Hendro menduga, dua orang tersebut sudah meninggal lebih dari tiga hari yang lalu.

Diberitakan sebelumnya, dua mayat yang sudah mulai membusuk ditemukan warga di sebuah rumah di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kota Blitar pada Senin (1/1/2023) sore.

Ketua RW setempat, Siswanto, mengatakan penemuan mayat itu berawal dari keluhan warga sekitar tentang bau busuk menyengat dari rumah penitipan hewan yang baru mulai beroperasi beberapa bulan lalu itu.

Menghadapi keluhan itu, Siswanto dan sejumlah warga akhirnya membuka paksa pintu gerbang rumah dan mendapati dua mayat yang masing-masing berada di rumah bagian depan dan bagian dalam.

Kepada wartawan, Siswanto dan sejumlah warga sekitar mengungkapkan keyakinannya bahwa kedua mayat tersebut adalah RSU, sang pemilik usaha dan pembantunya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/02/063344478/temuan-2-mayat-di-rumah-penitipan-hewan-blitar-polisi-duga-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke