Salin Artikel

7 Orang Jadi Tersangka Ledakan Mortir di Bangkalan

Para pekerja diduga mendapat mortir itu dari dalam laut Selat Madura. 

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Heru Cahyo mengatakan, tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencarian mortir tersebut. 

Pria berinisial MJ (51) dan MR (41) sebagai penyelam yang mengambil mortir dari dalam laut dengan kedalaman sekitar 15 kilometer di dalam laut.

Sedangkan dua rekan lainnya yakni, SG (43) dan AU (28), membantu dua penyelam mengangkat mortir dari dasar laut. 

"Tersangka lain MI (44) yang membeli dari penyelam. MH (43) warga yang membeli dari MI dan S (19) merupakan pegawai gudang yang mengelas. Semua tersangka warga Kecamatan Kamal," kata Heru Cahyo, Sabtu (30/12/2023). 

Heru menambahkan, dari keterangan S, ledakan bermula saat ia mengelas sebuah baja.

Pengelasan dilakukan di atas mortir. Suhu panas yang ditimbulkan dari pengelasan diduga memicu peluru mortir itu meledak. 

"Ledakan bermula dari pengelasan baja dan menggunakan benda yang diduga peluru mortir itu sebagai alas sehingga suhu panasnya memicu ledakan," imbuhnya. 

Kini tujuh tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/30/180528678/7-orang-jadi-tersangka-ledakan-mortir-di-bangkalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke