Salin Artikel

Bawaslu Selidiki Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Duit di Pamekasan

Peristiwa dalam video itu terjadi di rumah seorang pengusaha tembakau Khairul Umam atau Haji Her di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/12/2023). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Firdaus menjelaskan, saat ini kasus Gus Miftah tersebut sedang dibahas bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan. 

"Sedang dalam penyelidikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan Panwascam," kata Sukma Firdaus, Sabtu (30/12/2023). 

Sukma menambahkan, aksi Gus Miftah itu diduga termasuk dalam pidana Pemilu. 

"Masih dugaan. Makanya penyelidikan ini akan terus berlanjut," imbuhnya. 

Penjelasan Gus Miftah

Gus Miftah menyebutkan, dirinya membagikan uang saat diundang oleh Haji Her di Pamekasan, Jawa Timur.

Menurutnya, Haji Her memiliki kebiasaan sedekah hampir tiap hari.

"Kebetulan saya diundang pas bagi-bagi duit. Diminta Haji Her untuk bagi-bagi duit masa saya tolak? Minimal data dapat pahalanya," kata dia, dalam keterangan videonya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Gus Miftah juga menegaskan bahwa dirinya bukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Saya bukan TKN. Mau money politic kok terang-terangan? Kalau money politic ya sembunyi-sembunyi," katanya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah membagikan uang kepada ratusan orang di rumah pengusaha PT. Bawang Mas, Khairul Umam. 

Dalam video tersebut, terdengar suara ajakan kepada pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Bahkan di belakang Gus Miftah, ada warga yang mengibarkan kaos warna hitam bergambar Prabowo-Gibran. 

Di video yang lain, setelah bagi-bagi uang, Gus Miftah bersama puluhan warga menunjukkan simbol 2 jari dan ada teriakan Prabowo-Gibran.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/30/163310378/bawaslu-selidiki-video-viral-gus-miftah-bagi-bagi-duit-di-pamekasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke