Salin Artikel

Diberhentikan PBNU, Mantan Ketua PWNU Jatim: Ga Tahu karena Kesalahan Apa

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar diberhentikan dari jabatannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pemberhentian itu seiring dengan beredarnya Surat Keputusan PBNU No.274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Surat itu ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf, Rais Aam KH Miftachul Akhyar, hingga Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Menanggapi hal itu, Kiai Marzuki membenarkan dirinya sudah menerima surat pemberhentiannya tersebut pada Kamis (28/12/2023) sore. Ia menghormati keputusan yang ada.

"Kami tetap menghormati ketika keputusan itu dibuat oleh orang yang kami hormati. Maka secara struktural, kami sebagai kader NU tentu menerima secara keorganisasian," kata Kiai Marzuki pada Jumat (29/12/2023).

Namun, Kiai Marzuki tidak tahu menahu alasan dirinya diberhentikan. Dia hanya khawatir keputusan yang ada berdasarkan isu-isu tentang dirinya.

"Tidak disebut, sehingga kami tidak tahu, lalu kami harus berbenah, kami juga enggak tahu kesalahan apa. Karena ada yang membuat suara-suara KH Marzuki begini, begini. Karena enggak disebut atas kesalahan apa, pokoknya atas usulan syuriah. Sehingga, kami mau bersikap secara hukum enggak bisa, karena tidak disebut alasan kesalahan apa," tutur dia.

Sebelumnya, Kiai Marzuki menyampaikan, beberapa waktu dirinya masih beraktivitas seperti melakukan rapat.

Kemudian pada 27 Desember 2023, dirinya masih dimintai tanda tangan SK tentang rekomendasi PCNU Kota Pasuruan.

Kiai Marzuki juga menyatakan siap menerima dengan lapang dada apabila benar diberhentikan sebagai Ketua PWNU Jatim.

Namun dia menyinggung, bila terdapat pihak-pihak yang salah dalam memutuskan maka wajib untuk diingatkan.

"Saya berkeyakinan bahwa warga NU ini orang-orang yang dewasa. Mereka tidak akan bereaksi yang berlebihan. Kecuali kalau ada yang kurang pas, siapapun termasuk saya punya kewajiban untuk meluruskan," kata Kiai Marzuki pada Kamis (28/12/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/29/145812978/diberhentikan-pbnu-mantan-ketua-pwnu-jatim-ga-tahu-karena-kesalahan-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke