Salin Artikel

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Jabatannya

Mantan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdus Salam Shohib (Gus Salam) membenarkan kabar pencopotan tersebut.

Menurutnya, pencopotan pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek Malang itu terjadi setelah PBNU menggelar pertemuan di Surabaya, Rabu (27/12/2023).

Dalam pertemuan tersebut menyebut, pencopotan sebagaimana pernyataan Ketua PBNU dalam forum.

"Statemen Ketum PBNU tadi malam di hadapan PCNU se-Jatim," kata Gus Salam saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023) siang.

Terkait sebab pencopotan KH Marzuki Mustamar, dia mengaku tidak mengetahuinya.

"Penyebabnya bisa langsung konfirmasi ke PBNU," ujarnya.

Kompas.com mencoba mengkonfirmasi kabar tersebut ke Sekretaris PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Melalui pesan singkat, wali kota Pasuruan itu hanya mengatakan bahwa PBNU sedang membuat pernyataan resmi atas pencopotan KH Marzuki Mustamar.

"Masih dibuatkan rilis resmi," tulis mantan Wagub Jatim ini.

Bersamaan dengan kabar dicopotnya KH Marzuki Mustamar, beredar foto surat resmi PBNU tertanggal 16 Desember 2023 dan diteken oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Akhmad Said Asrori.

Surat PBNU itu bernomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Dalam surat itu tertuang keputusan memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 267.c/A.I1.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/28/155525778/ketua-pwnu-jatim-kh-marzuki-mustamar-dicopot-dari-jabatannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke