Salin Artikel

Mahfud MD Ungkap Kemungkinan Polisi Tak Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, ada sejumlah kemungkinan aparat kepolisian tidak menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Mahfud mengatakan, salah satu alasan yang memungkinkan untuk menahan Firli, yakni apabila tersangka berencana untuk melarikan diri selama berjalanya kasus dugaan pemerasan itu.

"Dua, kalau diperkirakan akan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," kata Mahfud, di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Kamis (28/12/2023).

"Kalau itu tidak ada, memang tidak (Firli) harus ditahan tapi boleh juga ditahan," tambahnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Terutama terkait tidak ditahannya tersangka kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya itu urusan polisi ya, sudah diperiksa tidak ditahan itu urusan polisi, tapi dia kan sudah tersangka. Semua bukti-bukti yang diperlukan sudah dipenuhi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar optimistis kliennya tidak akan ditahan usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).

"Tidak (ditahan) lah, kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kami penuhi, kecuali kalau kami tidak kooperatif," ucap Ian kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu.

Menurut Ian, Firli selalu kooperatif soal apa yang diminta polisi. Selain itu, kliennya sudah menyampaikan alasan usai mangkir dari pemeriksaan pada (21/12/2023) kemarin.

"Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kami sampaikan dalam surat dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelas Ian.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/28/155451678/mahfud-md-ungkap-kemungkinan-polisi-tak-tahan-firli-bahuri-meski-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke