Salin Artikel

Minta Rp 50.000 dari Pengunjung Kebun Binatang Surabaya, 10 Juru Parkir Liar Ditangkap

Para pelaku dihukum merawat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Muhammad Fikser mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan viralnya terkait mahalnya harga parkir di sekitar destinasi wisata KBS.

"Kita amankan sekitar jam 12.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, ada 10 orang di sekitaran kbs, kita bawa ke kantor Satpol PP," kata Fikser, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (27/12/2023).

Fikser menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, para tukang parkir liar tersebut mematok mulai dengan harga Rp 20.000 hingga Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat.

"(Tempat parkir liar) seperti di Jalan Setail, sebelum dan sesudah Jalan Setail ada banyak itu, di Jalan Diponegoro, Ada yang masuk ke Bank BI juga kita tertibkan. Ada yang Rp20 ribu sampai Rp50 ribu," jelasnya.

Sebanyak 10 tukang parkir liar tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka dihukum melakukan bakti sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).

"Kita berikan sanksi sosial, bakti sosialnya itu membersihkan seputaran Liponsos, di dalamnya juga, terus memberi makan ODGJ, cuci piring, memotong kuku dan memandikan," ujarnya.

Selanjutnya, Fikser mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Aplikasi Wargaku. Apabila menjadi korban dari tindak parkir liar dengan harga yang melebihi parkir resmi.

"Bisa lapor ke (aplikasi) Wargaku saja, nanti tunjukan buktinya, lokasinya dimana. Karena itu akan jadi atensi kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," ucapnya.

"Kalau kami tidak melakukan tindakan, itu kita yang akan kena semacam pemotongan pendapatan. Kami juga punya batas waktu yng diberikan, 1x24 harus dilakukan," tambah Fikser.

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung melaporkan keresahan yang dialaminya ke anggota Satpol PP di sekitar lokasi. Nantinya, mereka langsung melakukan tindakan di lapangan.

"Semua objek wisata, seperti Romokalisari Land kita (Satpol PP) ada di sana, karena ini libur panjang. Kami melakukan pengawasan, termasuk THP (Taman Hiburan Pantai) Kenjeran," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/27/161338078/minta-rp-50000-dari-pengunjung-kebun-binatang-surabaya-10-juru-parkir-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke