Salin Artikel

Damkar Trenggalek Lepas Mata Gerinda yang Menyangkut di Jari Perempuan

Petugas piket Satpol PPK Kabupaten Trenggalek Jawa Timur melepas mata gerinda yang menyangkut di jari manis seorang perempuan bernama Evi Kartika (26), warga Desa Slawe Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Korban mendatangi langsung kantor Satpol PPK Kabupaten Trenggalek bersama rekannya sekitar pukul 19.00 WIB.

"Korban bersama temannya mendatangi kantor Satpol PPK dan diterima petugas piket," terang Kepala Satpol PPK Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono melalui pesan singkat, Selasa (26/12/2023).

Selanjutnya, petugas melakukan observasi kepada korban lalu mengisi lembar surat persetujuan.

"Setelah prosedur sebelum evakuasi disepakati, mulai proses evakuasi mata gerinda yang menyangkut di jari manis korban," ujar Triadi.

Sejumlah peralatan yang disiapkan oleh petugas yakni grinder atau alat pemotong kecil, serta peralatan lain guna menunjang proses pelepasan.

Dengan penuh hati-hati serta dibekali keterampilan, petugas mulai memotong mata gerinda yang menyangkut di jari korban. Untuk menghindari panas dampak proses pemotongan, petugas lain menyiram obyek dengan air.

"Sambil memotong, disiram air sedikit demi sedikit, agar jari korban tidak panas," ujar Triadi

"Jadi, ketika proses pemotongan berlangsung, selain disiram air juga menggunakan tang japit guna merenggankan mata gerinda di jari manis korban," sambung Triadi.

Sekitar 15 menit kemudian, petugas berhasil melepas mata gerinda dari jari manis korban. Kemudian mata gerinda tersebut diserahkan kepada korban dan dibawa pulang 

Kejadian tersebut berawal ketika korban Evi tengah berbincang dengan rekannya sambil bermain menggunakan mata gerinda.

Tanpa disadari, jari manis Evi dimasukkan ke lubang tengah mata gerinda. Hingga akhirnya mata gerinda tersebut tidak bisa dilepas dari jari manis korban.

Orangtua korban sempat berupaya melepas mata gerinda tersebut dengan menggunakan hand body, minyak angin sambil dipijit, namun tidak gagal.

Karena upaya yang dilakukan gagal, kemudian korban menghubungi nomor aduan Pemadam Kebakaran untuk meminta bantuan.

"Kami menerima aduan masyarakat, dan kemudian korban diantar temannya, mendatangi Kantor Satpol PPK," terang Triadi.

Proses pelepasan mata gerinda di jari manis korban berjalan lancar tanpa ada kendala.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/27/053637878/damkar-trenggalek-lepas-mata-gerinda-yang-menyangkut-di-jari-perempuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke