Salin Artikel

Oknum Pengasuh Ponpes di Gresik Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

GRESIK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan tersangka terhadap pria berinisial NS (49), oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penetapan NS sebagai tersangka didasarkan atas keterangan korban dan saksi. Adapun korban aksi bejat yang dilakukan NS merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” ujar Aldhino kepada awak media, Minggu (24/12/2023).

Aldhino menjelaskan, pihaknya sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dalam perkara ini, satu di antaranya guru pengajar di ponpes tersebut. Keterangan saksi menguatkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan NS.

“Keterangan saksi menguatkan kejadian tersebut. Dilakukan sekitar bulan November, sampai saat ini ada tiga orang korban,” kata Aldhino.

Aldhino menambahkan, para korban juga sudah dilakukan tes psikologi. Hasilnya, korban mengalami trauma. Sehingga, korban mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Hasil psikologi korban mengalami trauma berat,” ucap Aldhino.

Pihak kepolisian menjerat NS dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Salah seorang orangtua korban, YF mengatakan, awalnya anaknya mengaku tidak betah di pondok dan selalu meminta pulang. Padahal, anaknya baru sekitar 5 bulan berada di sana.

"Karena minta pulang terus, akhirnya saya ke sana (ponpes) bersama istri. Di sana saya menanyakan perihal tidak kerasan di ponpes, kemudian dia cerita dengan jujur," tutur YF.

Kepada YF, sang anak bercerita telah menjadi korban kekerasan seksual oleh NS. YF bersama istrinya kemudian sepakat untuk memulangkan anaknya pada akhir November 2023.

Menurut YF, NS sempat berjanji bakal bersilaturahmi ke rumahnya, sekaligus membahas persoalan tersebut. Namun hingga dua kali janji tersebut tidak kunjung ditepati, hingga akhirnya YF melaporkan kasus yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/24/181822478/oknum-pengasuh-ponpes-di-gresik-jadi-tersangka-pencabulan-3-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke