Salin Artikel

Buron 2 Tahun, Bekas Kades di Probolinggo Ditangkap setelah Ditahan Polisi Bali karena Curanmor

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Trawi, bekas Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi.

Dia ditangkap karena menilep bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) pada 2021 lalu saat masih menjabat kades sebesar Rp 138 juta.

Petugas Polres Probolinggo membawanya dari Lapas Kerobokan, Bali. Pria tersebut ditahan polisi di Bali karena terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Kanit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Probolinggo Iptu Bagas Indra mengatakan, Trawi menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang setelah menjadi tersangka kasus penggelapan BLTD tersebut.

Saat itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan BLT DD. Polisi kemudian menetapkan dia sebagai tersangka. Namun sebelum ditahan polisi, Trawi melarikan diri dan kabur dari rumah.

"Saat menjabat Kades Kalidandan pada 2021 lalu, yang bersangkutan diduga terlibat korupsi BLT-DD sebesar Rp 138 juta hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, ternyata dia kabur," kata Bagas Kamis (21/12/2023).

Petugas Polres Probolinggo kemudian bisa menemukan Trawi setelah yang bersangkutan diketahui terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan ditahan di Bali.

Setelah mendapatkan informasi bahwa Trawi ditahan di Kerobokan Bali, pihaknya kemudian menjemput tersangka di Bali dengan membawa berkas dokumen.

Pada Rabu (20/12/2023) malam, polisi kemudian menitipkan Trawi di Rutan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Rutan Kraksaan Alzuarman membenarkan bahwa Trawi dititipkan di Rutan Kraksaan.

"Yang bersangkutan menjalani masa pengenalan lingkungan Rutan selama 14 hari, dan tidak boleh dikunjungi keluarga," jelas Alzuarman. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/22/074051278/buron-2-tahun-bekas-kades-di-probolinggo-ditangkap-setelah-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke