Salin Artikel

Satpol PP Sidoarjo Pidanakan Pembuang Sampah di Pendopo saat Demo

Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setiyawan mengatakan, pihaknya telah meminta pertimbangan dari sejumlah pihak terkait aksi buang sampah di Jalan Cokronegoro, Kecamatan Sidoarjo.

"Kita putuskan oknum pembuang sampah saat demo di depan Pendopo akan kami proses hukum sesuai perundangan yang berlaku," kata Yany melalui pesan, Kamis (21/12/2023).

Saat ini, kata Yany, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti yang ada di lapangan. Yakni foto dan video saat aksi Gabungan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi).

"Siapa saja oknum yang melanggar (membuang sampah) dan apa perannya semua bukti sudah dikantongi," jelasnya.

Yany mengungkapkan, Satpol PP, Polresta, Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah melakukan gelar perkara terkait kasus buang sampah di depan pendopo tersebut.

"Gelar perkara nanti kita beberkan semua, selanjutnya pasal apa yang akan dipakai sebagai dasar memproses hukum. Nanti akan kita koordinasikan dengan kepolisian, kejaksaan dan PN," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo Hajid Arif Hidayat menyebut, aksi protes sejumlah pengelola TPS itu adalah menolak ritase angkutan. 

"Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon," kata Hajid dalam keterangannya.

Padahal menurut dia, tarif yang berlaku sekarang sudah mengalami penurunan dari tarif semula.

Dalam Perbup nomor 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarif disebut sekitar Rp 300.000 per ton.

"Tapi dirata-rata, sekarang menjadi Rp 100.000 per ton,” jelasnya.

Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir sudah dihitung oleh konsultan dan muncul angka sekitar Rp 300.000 per ton.

"Tapi masyarakat saat ini hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya," jelasnya.

Artinya, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200.000 dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA. "Itu mereka masih keberatan," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/21/213200078/satpol-pp-sidoarjo-pidanakan-pembuang-sampah-di-pendopo-saat-demo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke