Salin Artikel

Polisi Serahkan Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online Sidoarjo ke Polisi Militer

Kapolresta Sidoarjo AKBP Christian Tobing mengatakan, polisi sudah berkoordinasi dengan Pom untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan AM (52), warga Penatarsewu, Tanggulangin.

"Kami dari Polresta Sidoarjo melakukan koordinasi dan bersama dengan Pom, dan sekarang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pom," kata Tobing di markasnya, Kamis (21/12/2023).

Hal tersebut, kata Tobing, dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, yakni mulai dari penyebab kematian korban hingga penemuan mobil yang sempat hilang.

"Hasil otopsinya ditemukan kekerasan benda tumpul di kepala, selanjutnya melakukan penyelidikan. Lalu ditemukan mobil dari korban ini dan pemeriksaan saksi yang ada di lapangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Lantamal V Surabaya, Letkol Laut Agus Setiawan mengatakan, pihaknya tengah memeriksa oknum pelaku yang diduga terlibat dalam tewasnya korban.

"Sampai saat ini, dari Pomal Lantamal V masih melaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Kira-kira apakah betul pelakunya masih kita dalami," kata Agus, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/12/2023).

Saat ini, kata Agus, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan. Hingga sekarang, seluruh proses pendalaman masih terus dilakukan.

"Kita berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo, dan sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," jelasnya.

Agus mengungkapkan, apabila seluruh proses penyelidikan tersebut sudah selesai dilakukan, pihaknya bakal memberikan hasil perkembangan dari kasus dugaan pembunuhan itu.

"Nanti menunggu hasil pemeriksaan. Pastinya untuk saat ini komal lantamal V masih melaksanakan penyidikan terhadap terduga pelaku," ujar dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/21/192936078/polisi-serahkan-kasus-tewasnya-sopir-taksi-online-sidoarjo-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke