Salin Artikel

5 Perempuan Diduga Disekap dan Dijadikan PSK di Eks Lokalisasi Gunung Sampan

"Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsif kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih di bawah umur," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (20/12/2023).

Polisi menetapkan seorang muncikari sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni NIK (37). Kemudian H (42) yang berperan menjadi operator karaoke sekaligus penjaga lokasi di Gunung Sampan.

Bermula laporan di media sosial

Praktik perdagangan orang tersebut berawal saat W (17) warga Kabupaten Malang melapor secara daring di akun media sosial resmi Polres Situbondo.

"Salah satu korban yakni W asal Malang melapor ke kami melalui media sosial dan kami langsung merespons dugaan praktik TPPO tersebut," katanya.

Kapolres juga menyatakan awalnya para korban ini dijanjikan sebagai penyanyi karaoke.

Tetapi korban kemudian disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

"Korban disekap dan dipaksa menjadi PSK," ucapnya.

Menurutnya, total ada lima orang korban. Satu orang di antaranya masih di bawah umur.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan merehabilitasi para korban dan memulangkannya ke daerah masing-masing.

Pengakuan pelaku

Tersangka NIK membantah bahwa dirinya telah melakukan penyekapan dan pemaksaan terhadap para korban untuk melayani pria hidung belang.

"Saya tidak menyekap, mereka tetap bisa makan dan beraktivitas normal dan tidak ada pemaksaan," ucap NIK saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Situbondo.

Dia juga mengaku bahwa praktik prostitusi berkedok karaoke memang ada di Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Rata-rata pengunjung yang datang berawal ingin karaoke setelah itu akan menyewa kamar dengan PSK.

"Saya hanya menyediakan tempat karaoke seharga Rp 150.000, kalau sewa kamar hanya Rp 50.000, untuk harga itu (PSK) saya tidak tahu, pokoknya biaya kamar Rp 50.000 saja," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 761 Junto Pasal 88 UU TI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/21/174705378/5-perempuan-diduga-disekap-dan-dijadikan-psk-di-eks-lokalisasi-gunung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke