Salin Artikel

5 Perempuan Diduga Disekap dan Dijadikan PSK di Eks Lokalisasi Gunung Sampan

"Pengungkapan kasus ini adalah bentuk responsif kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih di bawah umur," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (20/12/2023).

Polisi menetapkan seorang muncikari sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni NIK (37). Kemudian H (42) yang berperan menjadi operator karaoke sekaligus penjaga lokasi di Gunung Sampan.

Bermula laporan di media sosial

Praktik perdagangan orang tersebut berawal saat W (17) warga Kabupaten Malang melapor secara daring di akun media sosial resmi Polres Situbondo.

"Salah satu korban yakni W asal Malang melapor ke kami melalui media sosial dan kami langsung merespons dugaan praktik TPPO tersebut," katanya.

Kapolres juga menyatakan awalnya para korban ini dijanjikan sebagai penyanyi karaoke.

Tetapi korban kemudian disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

"Korban disekap dan dipaksa menjadi PSK," ucapnya.

Menurutnya, total ada lima orang korban. Satu orang di antaranya masih di bawah umur.

Pihak kepolisian dalam waktu dekat akan merehabilitasi para korban dan memulangkannya ke daerah masing-masing.

Pengakuan pelaku

Tersangka NIK membantah bahwa dirinya telah melakukan penyekapan dan pemaksaan terhadap para korban untuk melayani pria hidung belang.

"Saya tidak menyekap, mereka tetap bisa makan dan beraktivitas normal dan tidak ada pemaksaan," ucap NIK saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Situbondo.

Dia juga mengaku bahwa praktik prostitusi berkedok karaoke memang ada di Gunung Sampan (GS), Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Rata-rata pengunjung yang datang berawal ingin karaoke setelah itu akan menyewa kamar dengan PSK.

"Saya hanya menyediakan tempat karaoke seharga Rp 150.000, kalau sewa kamar hanya Rp 50.000, untuk harga itu (PSK) saya tidak tahu, pokoknya biaya kamar Rp 50.000 saja," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 761 Junto Pasal 88 UU TI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/21/174705378/5-perempuan-diduga-disekap-dan-dijadikan-psk-di-eks-lokalisasi-gunung

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com