Salin Artikel

Petugas PPK Sumenep Nyawer Biduan Dangdut Saat Diklat di Hotel, KPU Minta Maaf

Belakangan, aksi PPK itu diketahui terjadi saat kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) atau diklat terpadu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar KPU Sumenep di salah satu hotel di Sumenep.

"Benar di acara (diklat KPU), tapi itu pasca-penutupan acara di malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB dan oleh pihak hotel hanya diberi waktu hingga 22.30 WIB untuk hiburan," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya, hal itu hanya sebagai hiburan di tengah kesibukan.

"Kita di tengah tahapan yang menumpuk saat ini, teman-teman butuh hiburan, nyanyi, karaoke, dan mendatangkan electone dan semuanya," lanjutnya.

Minta maaf

Rafiqi menjelaskan, aksi nyawer biduan dangdut yang dilakukan oleh sejumlah PPK itu dilakukan spontan.

KPU Sumenep, lanjut dia, meminta maaf secara kelembagaan jika aksi itu menimbulkan kegaduhan.

"Ketika menjadi viral dan membuat gaduh, saya secara kelembagaan hanya bisa minta maaf ketika ini dianggap sesutu yang tidak wajar yang dilakukan oleh penyelenggara. Tapi itu murni untuk hiburan," tuturnya.

Tak ada hiburan

Ia memastikan, pihaknya sudah menegur sejumlah PPK yang ikut serta dalam nyawer tersebut.

Selanjutnya, kata Rafiqi, dia memastikan tak akan ada lagi hiburan di setiap kegiatan KPU.

Hal itu untuk mengantisipasi kegaduhan dan persepsi buruk di tengah masyarakat.

"Saya pastikan ke depan, setelah ini tidak akan pernah ada hiburan lagi ketika ada rapat kordinasi atau rapat-rapat apapun. Karena ini pelajaran bagi saya terutama di lembaga KPU yang seharusnya butuh hiburan hanya dinikmati oleh kita, tidak sampai keluar, takut tafsirnya berbeda," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/21/153425378/petugas-ppk-sumenep-nyawer-biduan-dangdut-saat-diklat-di-hotel-kpu-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke