Salin Artikel

Bawaslu Lamongan Sebut Soal Ujian SMK yang Memuat Anies Tak Melanggar Pemilu

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan yang telah dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait, Bawaslu Lamongan mendapati bahwa soal yang terdapat pada pertanyaan benar atau salah (true or false) pada nomor 21, 22 dan 23 pada pelajaran Bahasa Inggris tersebut tidak ditemukan dugaan pelanggaran.

"Bawaslu Kabupaten Lamongan sudah melakukan pleno penetapan informasi awal terhadap kejadian tersebut dengan memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sekaran untuk melakukan penelusuran," ujar Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya, saat dihubungi, Jumat (15/12/2023).

Dari penelusuran yang telah dilakukan, jelas Toni, termasuk keterangan pihak sekolah dan juga hasil dari pleno yang telah dilaksanakan, pihaknya kemudian menyimpulkan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Kesimpulan itu berdasarkan analisa pencocokan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, sebagaimana diubah dengan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu pada Pasal 22.

"Citra diri untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden itu yakni, calon presiden dan wakilnya beserta nomor urut. Namun dalam kasus ini hanya ada foto Anies, tidak ada keterangan calon presiden dan nomor urutnya," kata Toni.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani menambahkan, Panwaslu Kecamatan Sekaran sudah mendokumentasikan soal ujian tersebut melalui telepon genggam, sekaligus sudah meminta keterangan dari pihak sekolah tempat soal ujian tersebut sempat beredar.

"Soal tersebut dibuat oleh guru Bahasa Inggris, yang juga kepala sekolah. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya tertulis bahwa jika soal yang beredar adalah soal latihan pra PAS (ujian) dan bukan soal PAS yang diujikan pada Hari Kamis (7/12/2023)," tutur Farid.

Senada dengan Toni, dari hasil pleno berdasar analisa yang telah dilakukan, Bawaslu Lamongan tidak mendapati adanya dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Sebab, pada soal yang sempat beredar, hanya terdapat foto Anies dan tidak disebut secara rinci merupakan calon presiden.

"Melalui penelusuran informasi awal terhadap beredarnya foto calon presiden yang terjadi di lembaga sekolah di Lamongan tersebut, tidak ada dugaan pelanggaran pemilu," ucap Farid.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/15/221357178/bawaslu-lamongan-sebut-soal-ujian-smk-yang-memuat-anies-tak-melanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke