Salin Artikel

Kejati Jatim Tangkap Joki Tes CASN Kejagung, Pelaku Pensiunan PNS

Satu orang berinisial AW (60) sudah ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus tersebut, dan sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

"AW adalah seorang pensiunan ASN. Warga Muntilan, Magelang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (15/12/2023).

Aksi AW terdeteksi saat Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI 2023 menemukan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dengan data dokumen yang diterima oleh panitia.

"Panitia mengintrogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW," ujarnya.

AW ditetapkan tersangka atas sangkaan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

AW ditangkap tim intelijen Kejati Jatim di Magelang, Jumat (8/12/2023) lalu. AW disebut hendak melarikan diri saat ditangkap.

"Pelaku sempat akan melarikan diri saat ditangkap di Jalan Raya Gulon, Magelang, menggunakan mobil Innova berwarna hitam," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku AW ternyata  tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/15/211623278/kejati-jatim-tangkap-joki-tes-casn-kejagung-pelaku-pensiunan-pns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke