Salin Artikel

Kasus Dugaan Penimbunan 8.000 Liter Solar oleh Pemilik Perusahaan Bus di Magetan Mulai Disidangkan

Humas Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, sidang yang digelar Kamis (14/12/2023) merupakan siang perdana dugaan kasus penimbunan solar yang terjadi pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 14 Desember 2023, telah dilaksanakan sidang perdana perkara atas nama KMS dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa  penuntut umum,” ujarnya melalui pesan singkat Kamis (14/12/2023).

Dalam siding perdana di Pengadilan Negeri Magetna tersebut, Jaksa Penuntut Umum Amir Nurahman dan Anggi Romadhon menyebutkan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Pasal tersebut tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nemor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Untuk sidang selanjutanya akan dilanjutkan tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pengusaha bus dan enam orang lainnya yang diduga terlibat penimbunan solar di Magetan, Jawa Timur.

Para pelaku menimbun solar dengan modus membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan menggunakan truk boks.

Lalu, BBM tersebut ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Solar subsidi tersebut kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual kembali tanpa ada izin angkut maupun izin menyimpan BBM bersubsidi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/15/051527478/kasus-dugaan-penimbunan-8000-liter-solar-oleh-pemilik-perusahaan-bus-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke