Salin Artikel

Marak Tawuran di Surabaya, Polisi Gelar Patroli dan Hukum Pelaku Meski di Bawah Umur

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi tawuran yang melibatkan anak di bawah umur kerap terjadi di Surabaya, Jawa Timur, dalam beberapa hari terakhir. Polisi akan menggelar patroli setiap hari untuk mencegah tawuran tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce mengungkapkan, aparat kepolisian meminta bantuan sejumlah pihak terkait untuk turut dalam menekan angka terjadinya tawuran.

Pihaknya sendiri bakal memperketat pengamanan wilayah Surabaya. Selain itu, polisi juga akan menindak para pelaku menggunakan hukum yang berlaku.

"Orangtua harus peduli dengan memperketat pengawasan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku gangster yang berbuat onar," kata Pasma ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (14/12/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, aparat kepolisian bakal menerjunkan sejumlah personel untuk menggelar operasi setiap malam.

"Tugas personel juga turut memantau perkembangan informasi media sosial dan Command Center. Sehingga ini berguna mengantisipasi tawuran gangster," kata Haryoko.

Haryoko mengungkapkan, apabila dalam patroli tersebut menemukan gangster, maka akan langsung ditangkap. Para pelaku pun bakal tetap dihukum meskipun statusnya di bawah umur.

"Nanti pelaku gangster akan diproses hukum sesuai denga tindak kriminal yang dilakukan," jelasnya.

"Apabila pelaku gangster itu masih anak-anak, maka kami akan tetap tindak. Dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak, didampingi petugas Bapas," tambah Haryoko.

Diketahui, aksi tawuran di Surabaya sempat menewaskan siswa SMP berinisial M (15). Tawuran dua kelompok itu terjadi di Jalan Raya Kenjeran, Simokerto, pada Sabtu (9/12/2023).

Pelajar SMP yang masih duduk di kelas 3 tersebut meninggal saat akan dibawa menggunakan becak ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok paling parah di bagian punggungnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/14/221021278/marak-tawuran-di-surabaya-polisi-gelar-patroli-dan-hukum-pelaku-meski-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke