Salin Artikel

Sempat Karang Cerita, Suami di Sidoarjo Akhirnya Mengaku Pukul Istri hingga Tewas

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang nenek yang ditemukan tewas bersimbah darah di Sidoarjo, Jawa Timur, ternyata merupakan korban pembunuhan oleh suaminya sendiri. Pelaku sempat mengarang cerita seolah mengalami perampokan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Riyadi (58), warga Desa Pranti, Sedati, membunuh istrinya, Nur Azizah (55), dengan memukulkan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

"Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji, hingga korban meninggal dunia," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).

Kemudian, pelaku berusaha melakukan rekayasa seakan telah menjadi korban perampokan. Bahkan, dia sengaja membuat rumahnya menjadi tampak seperti dibobol seseorang.

"Pelaku merekayasa peristiwa (pembunuhan) tersebut dengan cara mengarang cerita, bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh," jelasnya.

"Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku pergi ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan itu. Dia pun bercerita tentang istrinya yang tewas usai menjadi korban pembobolan.

"Kedua orangtua pelaku ke lokasi kejadian dan melihat kondisi korban tergeletak di ruang tamu yang bersimbah darah. Tak lama kemudian datang para tetangga," ucapnya.

Saat diinterogasi, Riyadi sempat bersikukuh telah menjadi korban perampokan rumah hingga istrinya tewas. Bahkan, dia mengaku kehilangan handphone serta uang Rp 20 juta akibat perampokan itu.

"Akhirnya tersangka baru mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (12/12/2023)," ujar dia.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

"Sedangkan terkait dengan adanya barang berharga yang disampikan telah hilang merupakan karangan pelaku belaka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Nur Azizah (55) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berdarah pada Senin (11/12/2023).

Aparat kepolisian menemukan luka terbuka di bagian kepala korban. Hal tersebut membuat sebagian tubuh perempuan itu berlumuran darah.

Polisi telah membawa jenazah nenek itu untuk dilakukan proses otopsi di RS Bhayangkara Porong. Tim forensik pun menemukan fakta korban sempat mengalami kekerasa sebelum meninggal dunia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/14/153648478/sempat-karang-cerita-suami-di-sidoarjo-akhirnya-mengaku-pukul-istri-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke